Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango Provinsi Gorontalo menghentikan seluruh aktivitas di objek wisata untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou di Bone Bolango, Jumat, mengatakan penghentian aktivitas objek wisata berlaku tanggal 12-20 Mei 2021, baik yang dikelola oleh pemda maupun yang dikelola oleh masyarakat.
"Serta yang dikelola secara perorangan dan atau secara berkelompok. Semua dihentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sebagai upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID 19," ucapnya.
Selain itu, Hamim mengatakan tidak ada pelaksanaan kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang dari tanggal 12-20 Mei 2021 dan tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafé, restoran atau tempat keramaian umum lainnya.
"Selanjutnya, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia, lagi.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Bone Bolango pun melakukan upaya rekayasa lalu lintas dalam rangka upaya menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan di jalan utama di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Untuk efektifnya edaran tersebut, aparat TNI, Polri,Satuan Polisi Pamong Praja serta Tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bone Bolango akan melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktivitas yang dinilai bertentangan.
"Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atasnya disampaikan terima kasih," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou di Bone Bolango, Jumat, mengatakan penghentian aktivitas objek wisata berlaku tanggal 12-20 Mei 2021, baik yang dikelola oleh pemda maupun yang dikelola oleh masyarakat.
"Serta yang dikelola secara perorangan dan atau secara berkelompok. Semua dihentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sebagai upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID 19," ucapnya.
Selain itu, Hamim mengatakan tidak ada pelaksanaan kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang dari tanggal 12-20 Mei 2021 dan tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafé, restoran atau tempat keramaian umum lainnya.
"Selanjutnya, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia, lagi.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Bone Bolango pun melakukan upaya rekayasa lalu lintas dalam rangka upaya menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan di jalan utama di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Untuk efektifnya edaran tersebut, aparat TNI, Polri,Satuan Polisi Pamong Praja serta Tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bone Bolango akan melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktivitas yang dinilai bertentangan.
"Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atasnya disampaikan terima kasih," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021