Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli meminta sekolah membantu pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan memfasilitasi siswa mengajukan persyaratan pembuatan kartu secara kolektif.
"Coba ibu guru kerja sama dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), (secara) kolektif kumpulkan persyaratan pembuatan KIA-nya, nanti petugas Dukcapil saya akan arahkan ke sekolah untuk ambil berkas persyaratannya untuk dibuatkan KIA," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Bone Bolango yang diterima di Gorontalo, Selasa.
"Nanti petugas dari Dukcapil Bone Bolango saya akan perintahkan untuk mengumpulkan persyaratan pembuatan KIA. Nanti mereka juga yang akan mengantar KIA tersebut kalau sudah selesai dicetak," ia menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kepemilikan KIA, ia mengatakan, setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun harus memiliki kartu identitas anak.
"Dulu hanya yang berusia 17 tahun ke atas yang punya identitas, sedangkan anak-anak di bawah 17 tahun tidak diperhitungkan. Makanya pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 ini, sehingga anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun bisa memiliki KIA," katanya.
Ia mengemukakan bahwa anak memerlukan KIA untuk mendapatkan pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, transportasi jarak jauh, dan perbankan.
"Jadi kepemilikan KIA ini sangat penting," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Coba ibu guru kerja sama dengan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), (secara) kolektif kumpulkan persyaratan pembuatan KIA-nya, nanti petugas Dukcapil saya akan arahkan ke sekolah untuk ambil berkas persyaratannya untuk dibuatkan KIA," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Bone Bolango yang diterima di Gorontalo, Selasa.
"Nanti petugas dari Dukcapil Bone Bolango saya akan perintahkan untuk mengumpulkan persyaratan pembuatan KIA. Nanti mereka juga yang akan mengantar KIA tersebut kalau sudah selesai dicetak," ia menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kepemilikan KIA, ia mengatakan, setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun harus memiliki kartu identitas anak.
"Dulu hanya yang berusia 17 tahun ke atas yang punya identitas, sedangkan anak-anak di bawah 17 tahun tidak diperhitungkan. Makanya pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 ini, sehingga anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun bisa memiliki KIA," katanya.
Ia mengemukakan bahwa anak memerlukan KIA untuk mendapatkan pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, transportasi jarak jauh, dan perbankan.
"Jadi kepemilikan KIA ini sangat penting," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021