Minahasa Tenggara (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, memastikan penerapan Kartu Identitas Anak pada tahun 2017.
"Untuk penerapan KIA di Minahasa Tenggara secara efektif baru akan dilaksanakan pada tahun depan," kata Kepala Disdukcapil David Lalandos di Ratahan, Jumat.
Ia mengatakan sebelumnya pernah merencanakan akan melakukan penerapan KIA pada akhir tahun 2016, namun dibatalkan.
"Kita memang berencana sudah mau mulai melaksanakan pada tahun ini, namun karena masalah teknis maka kita tunda tahun depan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata David, secara administrasi Kabupaten Minahasa Tenggara sudah siap untuk melakukan penerapan KIA.
"Karena salah satu syarat yakni pembuatan Akte Kelahiran di atas 70 persen sudah terpenuhi," katanya.
Meski tertunda, kata David, pihaknya akan lebih menyiapkan administrasi maupun sosialisasi kepada masyarakat tentang KIA.
"Kita akan optimalkan lagi beberapa hal yang diperlukan, sambil menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya KIA tersebut," tandasnya.