Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo akan segera berlakukan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga anak-anak di daerah itu terdata dengan jelas.
Hal itu terungkap ketika Bupati Bone Bolango Hamim Pou bertatap muka dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh belum lama ini.
"Pemberlakuan KIA merupakan program nasional, dan Kabupaten Bone Bolango segera menerapkan program itu secara baik dan optimal," kata Kabag Humas Pemkab Bone Bolango Oktavianus Rahman, Selasa.
KIA diberlakukan bagi anak yang maksimal berusia 17 tahun kurang sehari. Karena terkait dengan ketentuan batas usia kepemilikan KTP yaitu 17 tahun.
Ketentuan lainnya yakni KIA untuk anak berusia 0 hingga 5 tahun tidak dilengkapi dengan foto. Anak berusia 5 hingga 17 tahun kurang sehari diberikan lagi KTP dengan foto Menurut Dirjen Dukcapil.
"Dalam penerbitan KIA sekaligus diterbitkan akta kelahiran yang bersangkutan dan juga perubahan Kartu Keluarga orang tuanya yang bersangkutan," katanya.
Setelah anaknya sudah berumur 17 tahun akan diberikan KTP-elektronik.
Dalam proses penerbitan KIA sekaligus diterbitkan akta kelahiran yang bersangkutan dan juga perubahan kartu keluarga orang tuanya.
Beberapa manfaat pemberlakuan KIA yakni pertama, sebagai tanda pengenal atau bukti diri. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT Pos Indonesia.
Keempat, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Kelima, pembuatan dokumen keimigrasian. Keenam, untuk mengurus klaim santunan kematian. Ketujuh, mencegah terjadinya perdagangan anak. Delapan, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri anak.
"Keberadaan KIA ini sangat membantu bagi daerah untuk mendata perkembangan generasi muda," tutur bupati.
Adapun dasar hukum KIA antara 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 23/2006.