Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kantor hingga 50 persen.

Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli usai meninjau pembelajaran tatap muka di Tilongkabila, Kamis, mengatakan hal itu dilakukan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil kebijakan bahwa mulai Jumat (4/6) besok jumlah ASN di setiap perkantoran akan dibatasi hanya 50 persen dari jumlah normal yang masuk kerja," katanya.

Ia menjelaskan setelah Lebaran 2021 terjadi lonjakan COVID-19 di beberapa daerah sehingga Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tidak akan menganggap remeh adanya lonjakan tersebut.

"Mulai besok di kantor-kantor yang ada di Bone Bolango akan kita berlakukan hanya 50 persen yang masuk kerja, selebihnya melakukan pekerjaan dari rumah," katanya.

Ia mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut diharapkan dapat menghindarkan wilayah Bone Bolango dari lonjakan COVID-19 yang sudah terjadi daerah lain dan di beberapa negara.

"Segala upaya akan kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini," katanya.

Seluruh masyarakat diminta komitmennya untuk terus menjalankann protokol kesehatan secara ketat, demikian Merlan Uloli.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021