Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan perbaikan data tanah desa untuk mencegah konflik pertanahan, khususnya di wilayah pesisir daerah ini.
"Kita mulai memperbaiki data tanah di desa melalui perbaikan administrasi desa," kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Jumat.
Termasuk menggelar rapat koordinasi (rakor) tanah desa, serta pemberian penghargaan 'award' bagi pemerintah desa dalam upaya memperbaiki data tanah di desa.
Ada 78 desa pesisir di daerah itu dari 123 desa tersebar di 11 kecamatan kata Thariq.
Olehnya, urusan administrasi pertanahan di wilayah pesisir perlu menjadi perhatian khusus, sebab menyangkut tata kelola pemerintahan di bidang pelayanan publik.
Serta bagian dari penegasan terhadap kepemilikan, pemenuhan administrasi dan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan.
Hal itu pun ia ungkap saat tampil bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, dan Ketua Umum ASPEKSINDO dalam diskusi publik di Jakarta, terkait Reforma Agraria yang memiliki peran strategis dalam upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
Pemkab pun kata Thariq lagi, terus mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Termasuk berinovasi dalam memberikan masukan konstruktif kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan surat tanah, untuk menghindari konflik hingga dapat bermanfaat sebagai modal usaha dalam meningkatkan perekonomian keluarga.
"Kita berupaya agar konflik kepemilikan tanah di wilayah pesisir mampu ditekan. Termasuk mendorong penyelesaian konflik-konflik agraria," katanya lagi.
Pemkab berharap, dalam upaya membangun desa khususnya desa pesisir agar tidak menemukan sengketa tanah yang dapat menghambat pembangunan dan kegiatan perekonomian di daerah ini.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Kita mulai memperbaiki data tanah di desa melalui perbaikan administrasi desa," kata Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Jumat.
Termasuk menggelar rapat koordinasi (rakor) tanah desa, serta pemberian penghargaan 'award' bagi pemerintah desa dalam upaya memperbaiki data tanah di desa.
Ada 78 desa pesisir di daerah itu dari 123 desa tersebar di 11 kecamatan kata Thariq.
Olehnya, urusan administrasi pertanahan di wilayah pesisir perlu menjadi perhatian khusus, sebab menyangkut tata kelola pemerintahan di bidang pelayanan publik.
Serta bagian dari penegasan terhadap kepemilikan, pemenuhan administrasi dan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan.
Hal itu pun ia ungkap saat tampil bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, dan Ketua Umum ASPEKSINDO dalam diskusi publik di Jakarta, terkait Reforma Agraria yang memiliki peran strategis dalam upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
Pemkab pun kata Thariq lagi, terus mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan.
Termasuk berinovasi dalam memberikan masukan konstruktif kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan surat tanah, untuk menghindari konflik hingga dapat bermanfaat sebagai modal usaha dalam meningkatkan perekonomian keluarga.
"Kita berupaya agar konflik kepemilikan tanah di wilayah pesisir mampu ditekan. Termasuk mendorong penyelesaian konflik-konflik agraria," katanya lagi.
Pemkab berharap, dalam upaya membangun desa khususnya desa pesisir agar tidak menemukan sengketa tanah yang dapat menghambat pembangunan dan kegiatan perekonomian di daerah ini.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021