Kontraktor pelaksana pembangunan tambatan perahu Upo Upo di Desa Dudepo Kepulauan, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menutup akses fasilitas publik sepanjang 500 meter tersebut.

"Pekerjaan pembangunan tambatan perahu ini sudah kami rampungkan, namun hingga kini pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan setempat belum melakukan proses pembayaran tahap 3. Dari total anggarannya sebesar Rp2,1 Miliar," kata Misran Urusani, kontraktor pelaksana CV Sinar Saronde Lestari, di Gorontalo, Senin.

Pihaknya telah 3 kali menyurati dinas tersebut meminta niat baik pemerintah daerah untuk segera membayarkan kewajibannya kepada pihaknya selaku rekanan.

"Kami berharap pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan berniat baik dalam melunasi kewajiban ini. Apalagi seluruh administrasi dan pekerjaan telah dirampungkan, termasuk hasil pekerjaannya telah melewati tahapan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat dan BPK," katanya lagi.

Misran mengaku, pihaknya terpaksa memasang baliho pengumuman penutupan sementara akses publik tambatan perahu tersebut.

"Ini langkah terakhir yang dapat kami lakukan untuk mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan kewajibannya," katanya pula.

Jika persoalan izin lingkungan dan izin pemanfaatan areal Mangrove menjadi kendala, mestinya hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sejak proses usulan  perencanaan. Namun kondisi itu tidak diumumkan pada proses lelang.

Artinya, saat mencari rekanan kata Misran, pemerintah daerah telah merampungkan seluruh perizinan dalam rangka pelaksanaan pembangunan.

Namun hal itu ternyata tidak dilakukan pemerintah daerah yang katanya berdampak pada proses pembayaran yang tak kunjung dilakukan.

"Padahal selama proses pembangunan kami selaku pelaksana pekerjaan melibatkan masyarakat setempat secara langsung dan tidak meninggalkan catatan buruk apapun di lapangan," kata Misran.

Sekretaris Dinas Perhubungan setempat, Sefri Bobihoe mengatakan, kendala pembayaran karena pihaknya harus mengurus surat izin dari pihak Kementerian Kehutanan menyangkut persyaratan formil dalam pembangunan infrastruktur di kawasan Mangrove.

Baik analisis dampak lingkungan (Amdal) maupun keterangan menyangkut status hutan, apakah hutan lindung ataukah hutan mangrove.

"Anggaran tersebut memang belum dicairkan sepenuhnya namun dipastikan masih tersimpan di kas daerah, dan setelah seluruhnya rampung maka proses pembayarannya segera dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, secara teknis tidak mengetahui persis terkait proses dalam rangka pembayaran pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 itu.

Namun pihaknya optimistis pembayaran tetap akan dilakukan.

Ia pun berharap, penutupan akses oleh pihak rekanan tidak mengganggu aktivitas warga.

Mengingat keberadaan tambatan perahu itu sangat membantu warga mendapatkan akses layanan publik yang memadai.

"Tanpa tambatan perahu, warga harus melintas di jalanan berlumpur hingga setinggi pinggang orang dewasa saat air surut," tandasnya.***
Warga Upo Upo Desa Pulau Dudepo Kecamatan Anggrek, menyaksikan pihak Kontraktor Pelaksana menutup fasilitas tambatan perahu Upo Upo. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021