Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) untuk segera menyempurnakan usulan penyederhanaan birokrasi.

"Beberapa K/L yang belum menyempurnakan penyederhanaan birokrasi diminta segera menyempurnakan untuk mempercepat selesainya tahap I visi misi Presiden dan Wakil Presiden tentang Reformasi Birokrasi," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Tjahjo menyebutkan sebanyak 90 K/L telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Penyederhanaan di 90 K/L tersebut mencapai sebanyak 43.411 struktur unit organisasi yang disederhanakan.

"Sampai 30 Juni 2021, penyederhanaan struktur organisasi telah dilaksanakan pada 90 K/L dengan jumlah struktur unit organisasi yang telah disederhanakan sebanyak 43.411," tambahnya.

Tenggat waktu penyederhanaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Tjahjo menjelaskan penyederhanaan struktur organisasi tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan, dan Penyesuaian Sistem Kerja.

Sementara terkait penyederhanaan birokrasi di tingkat daerah, Tjahjo meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) mengatakan pemerintah daerah belum ada satu pun yang melakukan penyederhanaan struktur organisasi di instansi masing-masing.

"Menurut informasi terakhir, belum ada provinsi dan kabupaten-kota yang telah mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional," kata Wapres saat memimpin Rapat KPRBN secara virtual dari Jakarta, Kamis (15/7).

Sebanyak 32 pemerintah provinsi (pemprov) baru sebatas mengajukan usulan ke Kemendagri untuk meminta pertimbangan teknis terkait penyederhanaan birokrasi dari Kemenpan RB.

"Untuk penyetaraan jabatan di daerah juga belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, karena menunggu penyelesaian penyederhanaan struktur terlebih dahulu," ujar Wapres.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021