Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.

Ranperda tersebut diserahkan melalui sidang paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin.

Nelson Pomalingo mengatakan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 telah mengamanatkan, paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik sudah harus menyusun Ranperda RPJMD dan menyerahkannya ke DPRD.

Ia menjelaskan, kerangka penyusunan RPJMD 2021 – 2026 sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Gorontalo yaitu Kabupaten Gorontalo Gemilang dan Mandiri Menuju Masyarakat Madani.

"Dalam rangka membangun lima tahun kedepan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo telah merumuskan tiga program perioritas yaitu, SDM, ekonomi, infrastruktur dan tranformasi birokrasi ASN," ujar Nelson.

Ia menyebut ada program prioritas yang nanti akan menjadi fokus, meliputi pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Gorontalo, Wakil Ketua DPR, Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Anggota DPRD serta Forkopimda Kabupaten Gorontalo.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021