Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 3 di lima daerah mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.

Perpanjang PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 29 tahun 2021 yang mulai berlaku Selasa (3/8).

“Sesuai dengan InMendagri, Gorontalo lanjut PPKM level 3,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba di Gorontalo, Selasa.

Penerapan PPKM level 3 untuk Provinsi Gorontalo berlaku di Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara Kabupaten Boalemo termasuk dalam PPKM level 2.

“Pada InMendagri 29/2021 ketentuannya tidak jauh berbeda dengan InMendagri sebelumnya. Pada wilayah PPKM level 3 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, cucian kenderaan, bengkel kenderaan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Dirjen Keuangan Daerah juga menekankan kepada pemerintah daerah yang menerapkan PPKM untuk menyikapi risiko sosial dari dampak pandemi COVID-19," katanya.

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021