Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku siap dipecat bila terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Kalau terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran (etik) berat, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu," kata Alex saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif pada 25 Mei 2021.
"Waktu saya konferensi pers di BKN (Badan Kepegawaian Negara), apa yang saya sampaikan itu adalah kesimpulan rapat koordinasi, yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan hasil rapat," ungkap Alex.
Dalam konferensi pers tersebut, Alex menyebutkan kalimat "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".
"Tapi ketika saya menyampaikan lewat konferensi pers dianggap pencemaran nama baik ya sudah, saya tidak ambil pusing. Saya tidak begitu terbebani dengan laporan itu, saya tinggal menunggu Dewas untuk memanggil saya, melakukan klarifikasi, selesai," tambah Alexander.
Ia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk melakukan klarifikasi dari pelaporan ersebut.
"Saya bisa apa? Saya tidak bisa melarang Dewas 'eh tolak saja', ya tinggal tunggu saja panggilan dari Dewas untuk melakukan klarifikasi," ungkap Alexander.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non-aktif Hotman Tambunan yang menjadi salah satu pengadu ke Dewas, perbuatan Alex dalam konferensi pers tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yaitu nilai dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d); pasal 6 ayat (1) huruf a: pasal 8 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf c.
Dalam laporannya ke Dewas, Hotman mengatakan pernyataan "warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN" telah merugikan.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
"Kalau terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran (etik) berat, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu," kata Alex saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif pada 25 Mei 2021.
"Waktu saya konferensi pers di BKN (Badan Kepegawaian Negara), apa yang saya sampaikan itu adalah kesimpulan rapat koordinasi, yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan hasil rapat," ungkap Alex.
Dalam konferensi pers tersebut, Alex menyebutkan kalimat "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".
"Tapi ketika saya menyampaikan lewat konferensi pers dianggap pencemaran nama baik ya sudah, saya tidak ambil pusing. Saya tidak begitu terbebani dengan laporan itu, saya tinggal menunggu Dewas untuk memanggil saya, melakukan klarifikasi, selesai," tambah Alexander.
Ia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk melakukan klarifikasi dari pelaporan ersebut.
"Saya bisa apa? Saya tidak bisa melarang Dewas 'eh tolak saja', ya tinggal tunggu saja panggilan dari Dewas untuk melakukan klarifikasi," ungkap Alexander.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non-aktif Hotman Tambunan yang menjadi salah satu pengadu ke Dewas, perbuatan Alex dalam konferensi pers tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yaitu nilai dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d); pasal 6 ayat (1) huruf a: pasal 8 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf c.
Dalam laporannya ke Dewas, Hotman mengatakan pernyataan "warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN" telah merugikan.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021