Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan sekitar 600 liter minuman keras  jenis Cap Tikus ke wilayah Gorontalo.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa mengatakan pengemudi, pemilik beserta barang bukti minuman keras telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi dari Polres Bolmong, miras dibeli dari wilayah Touluaan Minahasa Tenggara dan hendak dijual kembali di wilayah Gorontalo melalui jalur Bolmong Selatan," katanya.

Ia menambahkan Polda Sulut dan jajaran tetap aktif melaksanakan kegiatan penanggulangan kejahatan di tengah berbagai upaya pencegahan COVID-19.

“Jadi selain melakukan kegiatan rutin penanganan pandemi COVID-19, Polda Sulut dan jajaran juga tetap aktif menjalankan tugas pemeliharaan kamtibmas. Tujuannya meminimalisir gangguan keamanan sekaligus menekan laju penyebaran virus corona,” katanya.

Pengungkapan kasus ini, berawal ketika tim melakukan operasi rutin di wilayah Dumoga Bersatu, Sabtu (4/9) malam. Tim selanjutnya bersiaga di Desa Kosio Dumoga Tengah, tepatnya di dekat jembatan untuk memantau mobilisasi kendaraan.

Kemudian pada Minggu (5/9) dini hari sekitar pukul 03.15 WITA, tim mendapati sebuah mobil mencurigakan.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati 30 kantong plastik berisi minuman keras cap tikus, totalnya kurang lebih 600 liter.

Mobil tersebut dikendarai oleh AP (29), warga Amurang Minahasa Selatan bersama TK (35), warga Poigar Bolmong. Sedangkan pemilik miras tanpa izin tersebut adalah BL (28) warga Minahasa Tenggara.






 

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021