Kota Gorontalo (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo resmi melaksanakan Tahap II yakni pelimpahan tersangka dan alat bukti), kasus kekerasan seksual seorang ayah terhadap anak kandung, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Kepala Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo Yunieke Bakrie di Gorontalo, Selasa, mengatakan kasus ini terjadi sejak tahun 2017, saat korban masih berumur 13 tahun dan sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kasus ini baru dilaporkan tanggal 14 Februari 2025, setelah korban kuliah. Kemudian pelaku ditetapkan tersangka dan mulai ditahan pada tanggal 20 Maret 2025. Hari ini resmi kami lakukan tahap dua," kata AKP Yunieke.
Ia mengatakan saat pertama kali melakukan tindakan asusila, korban diancam pelaku untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Hal itu membuat pelaku semakin leluasa mengulangi perbuatannya.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian, sehingga langsung dilakukan penanganan.
Penanganan kasus ini kata dia, berjalan sesuai prosedur hukum atau peraturan undang-undang yang berlaku, tanpa adanya hambatan dan kendala yang berarti.
Menurutnya kondisi korban mengalami trauma, sehingga Unit PPA Polda Gorontalo meminta asesmen dari pihak psikolog.
"Kondisi korban sekarang dalam tahap pemulihan melalui pendampingan psikolog. Kami berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual di Gorontalo secara profesional sesuai peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," imbuhnya.*
Kasus kekerasan seksual ayah terhadap anak kandung di Gorontalo dilimpahkan ke kejaksaan
Selasa, 20 Mei 2025 16:48 WIB

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Gorontalo, Akp Yunieke Bakrie, saat diwawancarai terkait penanganan kasus kekerasan seksual seorang ayah terhadap anak kandung di Gorontalo, Selasa (20/05). ANTARA/Zulkifli Polimengo.