Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Gorontalo menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Jumat.

Kegiatan itu mengangkat tema 'Dengan Perlindaungan Merek dan Desain Industi dapat Menumbuhkan Kreatifitas, Inovasi Para Pelaku Usaha yang Berdaya Saing' dan dihadiri 100 peserta.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi hak merek dan desain industri menjadi sangat penting.

Hal itu dilakukan agar dapat menciptakan iklim industri dan ekonomi yang aman dan nyaman bagi para pelaku usaha khususnya di Provinsi Gorontalo. 

"Kami mendorong para pelaku usaha terutama yang ada di Gorontalo agar mendaftarkan merek dan desain industri di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan yuridis dari negara," ujarnya.

Pada kegiatan itu dilakukan penyerahan sertifikat merek kepada Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge, yang diserahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dengan menyerahkan sebanyak 12 (dua belas) sertifikat merek untuk diserahkan kepada pemilik usaha. 

Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum, Ramlan Harun menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo selalu melakukan pendampingan terkait pendaftaran KI dan selalu terbuka kepada seluruh pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak KI di Kanwil Gorontalo. 

"Dalam setiap kegiatan Yankum selalu melibatkan orang dari direktorat agar para pelaku usaha merasa lebih dekat dengan kebijakan dan bisa menanyakan langsung terkait beberapa pelayanan yang ingin ditanyakan," jelasnya. 

Selain itu Kabid Yankum juga mendorong kepada dinas terkait untuk mendukung para pelaku usaha baik dari segi moril dan materil.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021