Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 April 2025, jilid dua.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Minggu, mengatakan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 tersebut merupakan kali kedua harus dihadapi pihaknya.
Sebelumnya, KPU Gorontalo Utara harus menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Gorontalo Utara setelah pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024, kemudian MK memutuskan pelaksanaan PSU pada Sabtu, 19 April 2025.
"Jadi ini perselisihan hasil pemilihan umum jilid dua yang harus kami hadapi selaku termohon setelah pasangan calon nomor urut 1 selaku pemohon, menyampaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, terkait hasil dalam PSU," kata Sofyan.
Ia mengatakan pihaknya selaku termohon telah menerima salinan permohonan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami telah menerima rilis Mahkamah Konstitusi terkait salinan permohonan yang didaftarkan pihak pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey," katanya.
Jadwal sidang perselisihan hasil Pilkada Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 tersebut perdana akan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09:30 Wita.
"Publik bisa mengakses siaran langsung tersebut melalui kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI, dengan acara sidang yaitu pemeriksaan pendahuluan," katanya.
Pihaknya pun kata dia, sangat siap menghadapi sidang sengketa hasil pilkada dalam PSU tersebut.
"Kami sangat siap. Tentu pula sangat optimistis menghadapi sidang sengketa ini dengan persiapan yang matang," kata Sofyan.
Pilkada 2024 Gorontalo Utara yang telah melewati PSU pada 19 April 2025, diikuti pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey dengan perolehan suara 35.345, nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf memperoleh 37.985 suara, serta nomor urut 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar memperoleh 429 suara.