Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melakukan koordinasi kemudahan berusaha sektor 11 di daerah itu.

"Sejalan dengan hal tersebut, Badan POM telah mengeluarkan Peraturan BPOM (PerBPOM) nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan," ujar Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana di Gorontalo, Sabtu.

Sektor 11 yang dibahas yaitu kesehatan, obat dan makanan terkait perizinan komoditas yang menjadi pengawasan BPOM sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Ia menjelaskan, satu poin penting dari PerBPOM ini yakni adanya kemudahan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk memperoleh SP-PIRT hanya dalam waktu satu hari.

Kemudahan mendapatkan SP-PIRT tersebut sebagai wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMK di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim dan Sekretaris DPM-PTSP Kaima Kamaru sangat mengapresiasi respon cepat Badan POM yang telah mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan marwah UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 51 tahun 2021.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut telah dilaksanakan Focus group discussion (FGD) dalam rangka sinkronisasi perizinan berbasis resiko sektor obat dan makanan antar Balai POM, Dinas Kesehatan dan Dinas PM-PTSP.

Pada FGD tersebut disepakati akan dibentuk Tim Terpadu Pendampingan dan Pengawasan Perijinan Sektor Obat dan Makanan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021