Gorontalo (ANTARA) - Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan intensifikasi pemeriksaan kosmetik tahun 2024 sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di Provinsi Gorontalo.
Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa di Gorontalo, Selasa mengatakan total sarana yang diperiksa berjumlah 28 distribusi yang terdiri dari toko kosmetik, klinik kecantikan dan salon.
"Hasilnya 12 sarana yang memenuhi ketentuan sesuai standar yang berlaku dan sisanya tidak memenuhi ketentuan (TMK)," ucap dia.
Hal ini disebabkan adanya temuan di sarana TMK tersebut seperti produk tanpa ijin edar Badan POM RI, penandaan atau label yang tidak sesuai ketentuan dan produk kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sekitar Rp39 juta dengan sumber perolehan yang tidak dapat ditelusuri dan dari pembelian online.
Tindak lanjut dilakukan dengan pembinaan langsung kepada sarana untuk memastikan bahwa sarana distribusi terus mematuhi standar keamanan yang ditetapkan, menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan distribusi kosmetik yang berkelanjutan di Gorontalo.
Temuan produk sebagian besar adalah jenis rias wajah seperti perona pipi, rias bibir seperti lipstik, rias mata seperti pemulas mata, eyeliner dan eyebrow, skincare seperti serum anti jerawat, krim pemutih, krim-krim dari luar negeri yang tidak ada petunjuk bahasa Indonesia.
"Dengan memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan, diharapkan masyarakat dapat menggunakan produk tersebut dengan keyakinan akan kualitasnya," kata dia.
Ia menjelaskan, langkah itu diharapkan dapat mendorong pemilik sarana distribusi kosmetik untuk terus meningkatkan standar keamanan produk mereka, memberikan manfaat positif bagi ekonomi lokal dan kesehatan masyarakat.
"Diharapkan masyarakat untuk selalu cek klik untuk kosmetik yang aman, cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa serta selalu menggunakan aplikasi BPOM mobile turut membangun kesadaran masyarakat untuk selalu memilih dan membeli kosmetik yang aman," ujar Stepanus.
BPOM Gorontalo intensifikasi pemeriksaan kosmetik
Selasa, 27 Februari 2024 9:54 WIB