Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, mendorong peningkatan layanan air bersih melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM).

"PUDAM merupakan perangkat penyedia air bersih milik pemerintah daerah. Keberadaannya dalam mengedepankan layanan air bersih bagi masyarakat perlu didukung, baik melalui penganggaran maupun strategi yang baik dalam pengelolaannya," kata anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Alhamid Otoluwa, di Gorontalo, Kamis.

Oleh karenanya, DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang PUDAM.

Produk hukum tersebut akan mengatur regulasi tentang PUDAM sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang diharapkan tidak hanya mengedepankan pemenuhan layanan air bersih memadai bagi masyarakat.

Namun diharapkan menjadi perangkat daerah yang mampu mengelola salah satu sumber penerimaan daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

PUDAM pun sebagai organisasi perlu diatur dalam pengelolaan layanan, serta alokasi anggaran untuk pemenuhan fasilitas penunjang dalaam optimalisasi layanan.

Maupun dalam pengelolaan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) pengelola.

"Dengan harapan, keberadaan PUDAM dapat mendorong tujuan pemerintah daerah dalam pemenuhan layanan air bersih bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan PAD yang akan bermuara pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pansus DPRD kata Alhamid, menargetkan penetapan Raperda pada Desember 2021, sehingga pembahasannya dilakukan intensif termasuk melibatkan perangkat daerah terkait.

Serta berupaya mendapatkan referensi pendukung dari daerah-daerah yang dinilai berhasil dalam pengelolaan PUDAM. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021