Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo mendorong pemda kabupaten dan kota, untuk segera membentuk pusat pelayanan keselamatan atau Public Safety Centre (PSC), dengan nomor pusat layanan 119.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Helen Kadir, Minggu, mengatakan PSC merupakan pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten dan kota.

Hingga saat ini baru ada satu PSC 119 yang terbentuk di Provinsi Gorontalo, yakni di Kabupaten Gorontalo berdasarkan keputusan bupati pada tahu 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat, PSC 119 harus dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

PSC merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan Sistem Penanggulangan Gawat darurat Terpadu (SPGDT) Pra Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berfungsi melakukan pelayanan kegawatdaruratan secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat.

“Dengan adanya PSC, idealnya pertolongan korban/ atau pasien sejak di lokasi kejadian hingga menuju fasilitas kesehatan dilakukan dengan cara yang benar dan tepat, sehingga jangan sampai memperburuk kondisi korban,” jelasnya di Gorontalo.

Menurutnya penanganan kegawatdaruratan menggunakan prinsip semakin cepat waktu untuk merespon terhadap kejadian gawat darurat, semakin besar kesempatan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

“Hanya sedikit waktu untuk menyelamatkan jiwa atau anggota tubuh pasien, sehingga penanganan yang dilakukan haruslah secara sistematik dan berskala prioritas,” tambahnya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021