Ahli filsafat hukum dari Universitas Indonesia, E Fernando Manullang, mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak seharusnya memiliki kewenangan untuk menetapkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Beberapa klaim yang dikemukakan oleh ahli hukum, DKPP itu adalah kuasi peradilan. Dengan demikian, saya beranggapan, (DKPP) memberi putusan yang sifatnya final dan mengikat, menurut saya adalah sesat pikir,” kata dia, ketika memberi keterangan sebagai ahli pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Sidang perkara itu pengujian materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, dengan permohonan untuk menyatakan frasa final dan mengikat dalam Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Fernando, kedudukan DKPP sebagai lembaga kuasi peradilan, tidak seharusnya memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Ia menganggap bahwa pemberian kewenangan itu kepada DKPP justru mencederai keadilan.

Selain itu, pengajar di Fakultas Hukum UI ini juga menekankan, dalam praktik hukum, peluang untuk mengatakan final dan mengikat masih mungkin diberikan prosedur-prosedur agar putusan tersebut dapat ditinjau kembali oleh pihak-pihak yang terlibat.

“Bentuknya bisa banding dan seterusnya,” ucap dia.

Meskipun demikian, ia berpandangan bahwa pemberian frasa final dan mengikat pada suatu putusan dapat mencederai makna dari keadilan karena keadilan tidak pernah final, serta putusan dapat berubah-ubah di masa yang mendatang.

“Oleh sebab itu, apabila DKPP diberi peran untuk menjaga keadilan, saya tidak melihat bahwa sifat putusan mereka pun harus bersifat final dan mengikat,” ucap Manullang.
 

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021