Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dapat berlangsung normal.

"DPRD mendorong agar Bupati selaku kepala daerah, segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Kepala Disdukcapil. Dan minimal segera menggantinya dengan pejabat pelaksana tugas (Plt) sebab untuk menempatkan pejabat definitif harus melalui proses yang cukup panjang. Sementara pelayanan adminduk tergolong mendesak karena harus terus berlangsung," kata Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa, di Gorontalo, Senin.

Kondisi terhentinya pelayanan adminduk saat ini, diduga akibat tidak aktifnya lagi tanda tangan elektronik (TTE) yang otoritasnya dipegang Kepala Disdukcapil Sarce Kandou, setelah yang bersangkutan menyatakan mundur.

Ini dipastikan membuat pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutus jaringan, hingga kata sandi (password) dan nama pengguna (user name) dalam pelayanan adminduk di daerah ini.

DPRD kata dia, mendesak Bupati Indra Yasin segera mengganti Sarce Kandou dari jabatan tersebut.

"Kalau dibiarkan berkepanjangan, tentu masyarakat menjadi korban. Apalagi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pelayanan adminduk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,1 Miliar, terancam tidak terserap optimal, karena hingga saat ini tidak ada pelayanan bergerak (mobile) yang dilakukan. Jangan mengorbankan kepentingan masyarakat yang sangat besar apalagi layanan kependudukan merupakan salah satu program nasional," kata Aryati lagi.

Normatifnya, pejabat yang telah mengundurkan diri atas keinginan sendiri dan dilakukan secara tertulis dengan sukarela, agar tidak dìpertahankan lagi.

"DPRD menyarankan agar bupati ikuti saja keinginan yang bersangkutan. Jangan dipaksa untuk duduk pada jabatan tersebut. Karena apapun alasannya, mungkin saja ada persoalan internal yang tidak dapat dinetralisir oleh yang bersangkutan. Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya sangat merugikan masyarakat," katanya.

Minimal kata dia pula, bupati segera menetapkan pejabat Plt Disdukcapil.

"Mengingat pencetakan Adminduk harus dibubuhi TTE, dan pejabat pelaksana tugas (Plt) terbukti dapat melakukan hal itu, sesuai surat keputusan atau pengesahan dari pihak Kemendagri," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021