Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, tetap melayani perekaman data kependudukan meski blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) masih kosong.
Kepala Disdukcapil setempat, Kardiyat Tomajahu, Jumat di Gorontalo mengatakan, perekaman data tetap dilakukan di tempat-tempat yang sudah diatur.
Namun kekosongan blanko E-KTP mengharuskan masyarakat yang telah melakukan perekaman untuk sementara hanya mendapatkan surat keterangan pengganti E-KTP yang resmi.
"Sejak November 2016, kami sudah mengeluarkan 2.896 surat keterangan pengganti E-KTP, dimana masa berlakunya selama 6 bulan sejak diterbitkan," ujar Kardiyat.
Ia mengatakan, sistem data di daerah yang terkoneksi dengan jaringan internet, membuat kebutuhan blanko E-KTP dapat langsung terbaca oleh pemerintah pusat.
"Kementerian terkait akan langsung mengetahui berapa kebutuhan di daerah, sehingga kita di daerah tinggal menunggu suplai blanko E-KTP," ujar Kardiyat.
Dia menyebut, wajib KTP di daerah ini sebanyak 81.431 orang.
Sedangkan yang sudah memiliki E-KTP, mencapai 71.917 orang dan yang belum memiliki E-KTP mencapai 9.514 orang.