Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo bekerja sama dengan Pustakawan Provinsi Gorontalo menggelar penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Penyuluh Hukum Muda Kemenkumham Gorontalo Roni Habibie di Gorontalo, Selasa, mengatakan penyuluhan hukum yang diberikan di antaranya perlindungan hukum bagi guru.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, namun demikian guru sebaiknya dalam mendisiplinkan siswa lebih kepada pembinaan, seperti menyuruh membersihkan halaman sekolah daripada memberikan hukuman fisik," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Muda Kemenkumham Gorontalo lainnya yang menjadi pemateri pada kegiatan itu Mohammad Zaki Faisal membawakan materi Undang-undang ITE.

"Teknologi Informasi memiliki berbagai manfaat, yakni mempermudah informasi, mengeksplorasi, menambah wawasan, dan menyelesaikan tugas pekerjaan tetapi selain itu memiliki dampak negatif seperti banyaknya tindakan kejahatan yang ditimbulkan dari jejaring sosial," katanya

Untuk itu, ia berpesan agar lebih bijak dalam mengakses, menggunakan media sosial dalam dunia maya, dan berhati-hati menerima berita melalui media sosial yang belum jelas kebenarannya.

Kepala SMA Negeri 1 Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Fitriyani Kamali menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang bersedia memberikan penyuluhan hukum.

Ia berharap agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara rutin sehingga bisa menambah pemahaman guru dan siswa soal hukum.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021