Kementerian Ketenagakerjaan membahas proses penetapan Upah Minimum Tahun 2022, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan upah minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Dirjen Putri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.

Menurut dia, upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

"Upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/Kota (UMK).

PP 35/2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan sektor. Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku,dapat dilanjutkan upah minimum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMK selama masih berlaku." terangnya dalam seminar terbuka.

Ia berharap, melalui  pembahasan tersebut, setiap pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Selain itu, katanya, penetapan upah minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan upah minimum," ucapnya.

Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan upah minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkan PP No. 36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan upah minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.

 Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar pengupahan, Joko Santosa menyatakan, penetapan upah minimum penting untuk menaikkan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian dan ketenagakerjaan.

Selain itu, sambung Joko, dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan UM pada COVID-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu  PHK, mendorong relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi COVID-19 saat ini.

"Potensi lainnya yaitu untuk  meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di atas upah minimum" ucapnya.

Joko juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas. Terlebih lagi dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas, sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya. Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

"Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja yang harus menjadi tujuan perjuangan pekerja dan SP/SB," kata Joko.

Seminar tersebut diikuti oleh lebih dari 1.000 partisipan mulai dari bupati/wali kota seluruh Indonesia, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia, Dewan Pengupahan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,LKS Tripartit seluruh Indonesia, Apindo, SP/SB, dan stakeholder hubungan industrial. 
 

Pewarta: Indriani

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021