Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja bahwa terdapat aturan cuti bersama yang perlu diperhatikan setelah pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Dalam keterangan di Jakarta, Senin, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, maka pihaknya telah melayangkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, katanya, disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa pekerja yang masih bekerja di periode cuti bersama tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan yang dimilikinya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," kata Afriansyah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin.
Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker ingatkan pekerja perhatikan aturan mengenai cuti bersama