Bupati Bone Bolango Hamim Pou memaparkan strategi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Bone Bolango pada sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021.

Melalui rilis yang diterima Antara di Gorontalo, Rabu, Hamim Pou mengatakan ada tiga kunci implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

"Kunci yang pertama adalah komitmen kepala daerah dan pejabat terkait," ujarnya. 

Karena menurut Bupati, komitmen yang tinggi sangat dibutuhtkan karena Kabupaten Bone Bolango merupakan daerah dengan keterbatasan anggaran, dan PAD yang kecil.

"Sarana prasarana juga masih terbatas. Tetapi komitmen yang tinggi membuat Implementasi dapat dilakukan sampai ke tingkat desa," terang Bupati.

Selanjutnya jelas Bupati, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, edukasi. Sosialisasi yang dibutuhkan pengelola atau SDM yang berkompeten, dapat didorong melalui pelatihan dan pembimbingan. 

Termasuk ke Aparatur Tingkat Desa yang memang awalnya terasa berat. Edukasi dan sosialisasi oleh pihak Bank Indonesia, perbankan dan PJSP juga sangat berpengaruh.

Kunci yang terakhir kata Bupati yaitu Sistem Informasi Terintegrasi Penerapan KASDA Online Bank Sulut-Gorontalo yang terintegrasi dengan SIMDA Keuangan.

yang dapat diakses melalui ponsel, membangun aplikasi SIKAP yang dapat diakses sampai ke desa dan WP, terintegrasi dengan SIMDAKEU, SIMDAPAT, SISMIOP, Billing BPD dan POS, Host to Host BPN, QRIS, dan Tax Clearance, jadi kunci selanjutnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021