Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait kekalahannya pada sidang sengketa pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Sebelumnya pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pohuwato dari jalur perseorangan/independen Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi mengajukan gugatan ke PTUN dan PTTUN, akibat digugurkan sebagai calon kepala daerah.

Hanya saja, kata Ketua KPU Pohuwato Mirnawati Modanggu, Selasa, bahwa sebelum melakukan kasasi, pihaknya masih akan mengkonsultasikan hal tersebut ke KPU RI.

Sebab putusan PTTUN Makassar di mana mereka diminta untuk menjalankan semua permohonan pemohon.

"Karena hirarki KPU Kabupaten adalah KPU RI, maka kami wajib untuk konsultasi dan koordinasi," kata Mirnawaty Modanggu.

Ia menambahkan, apabila hasil konsultasi KPU RI memberikan putunjuk agar pihaknya KPU POhuwato menjalankan putusan PTTUN Makassar, maka akan dijalankan.

Tetapi apabila pihaknya diberi ruang untuk melakukan kasasi ke MA, pihaknya akan berupaya untuk menjalankanya.

Pihaknya yakin bahwa apa yang dilakukannya, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat bawah sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, khususnya melakukan verifikasi pendukung.

Dia menjelaskan bahwa salinan putusan PTTUN Makassar baru diterimanya 5 Okober 2015, pada intinya menerima semua gugatan pemohon, dan KPU Pohuwato diminta untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi untuk ikut pilkada.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015