Langkat, Sumatera Utara (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinitial S warga Pangkalan Brandan yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Belakangan ini kekerasan terhadap anak semakin meningkat, yang menonjol adalah temuan jenasah anak di dalam kardus, korban pembunuhan berlatar kejahatan seksual. 

"Kami menangkap seorang pria yang mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Langkat, AKP Agus Sobanarpraja, di Stabat, Jumat.

"Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara," katanya.

Sementara tersangka S yang diperiksa menjelaskan pihaknya mengaku khilaf setelah ditinggal mati istrinya.

"Tersangka ini juga dihadapan petugas penyidik mengakui bahwa pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun ini dilakukanya sudah tiga kali," kata tersangka S.

Terungkapnya kasus ini setelah korban Bunga ketika hendak mandi merasakan kesakitan, lalu neneknya melihat keadaan cucunya itu.

Neneknyapun lalu bertanya apa penyebab dari pada sakitnya korban, dijawab ayahnya sendiri melakukan perbuatan dengan memasukkan tangan dan alat vitalnya ke organ vital korban.

Sontak membuat sang nenek, lalu melaporkan pristiwa yang dialami cucunya itu ke polisi, hingga aparat berwajib langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S ini.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015