Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Inisiatif DPR merevisi UU Nomor 30/2002 tentang
KPK pada dasarnya bertujuan memperkuat independensi KPK, sekaligus
mencegah agar KPK tidak disalahgunakan untuk tujuan politik tertentu.
Terutama dalam hal penyadapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
"Fraksi Partai Golkar
berpandangan, hak penyadapan KPK tidak boleh dihilangkan. Namun perlu
diatur dengan penuh tanggung jawab. KPK harus dilindungi dan diawasi
oleh institusi independen yang terpecaya," kata Sekretaris Fraksi Partai
Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu.
KPK, sambungnya, harus dilindungi agar institusi ini tidak dijadikan alat kekuasaan atau alat untuk mewujudkan kepentingan politik.
"Perlindungan itu hanya bisa dijalankan satu institusi pengawas independen yang beranggotakan para tokoh masyarakat lintas bidang yang kredibilitasnya sudah teruji publik," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Menurut dia, hingga kini, KPK belum terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan oleh kekuasaan maupun kekuatan-kekuatan politik.
KPK, sambungnya, harus dilindungi agar institusi ini tidak dijadikan alat kekuasaan atau alat untuk mewujudkan kepentingan politik.
"Perlindungan itu hanya bisa dijalankan satu institusi pengawas independen yang beranggotakan para tokoh masyarakat lintas bidang yang kredibilitasnya sudah teruji publik," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Menurut dia, hingga kini, KPK belum terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan oleh kekuasaan maupun kekuatan-kekuatan politik.
"Sebagai
buktinya, saya langsung menunjuk contoh atau fakta kepemimpinan KPK
saat ini. Pertanyaannya sederhana saja; mengapa KPK saat ini harus
dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt)?" ungkapnya.
Publik, kata dia, tentu masih ingat esensi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan para elit PDI Perjuangan kepada Ketua KPK definitif saat itu.
Publik, kata dia, tentu masih ingat esensi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan para elit PDI Perjuangan kepada Ketua KPK definitif saat itu.
Jika penuturan para elit PDIP itu benar,
berarti ada kecenderungan KPK pun bisa dijadikan kuda tunggangan untuk
meraih kepentingan politik.
Fungsi dan tugas
KPK dilakoni oleh manusia biasa, bukan malaikat ataupun Tuhan. Kekuasaan
dan kewenangan KPK yang tanpa batas justru akan mencabik-cabik KPK
karena orang-orang didalamnya akan terdorong bertindak semena-mena.
Fakta tentang penyebab kehadiran Plt kepemimpinan KPK saat ini adalah benih dari kesemena-menaan itu.
"Maka, saya berharap, inisiatif merevisi UU
KPK jangan terus-menerus dipelintir dengan tafsir sesat tentang
keinginan melemahkan KPK. Pahami dengan pikiran jernih tujuan baik dari
langkah revisi itu. Kalau ada pasal-pasal yang dianggap melemahkan, mari
kita cegah bersama agar tidak masuk," demikian Soesatyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015