Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, menekankan agar seluruh aparat desa untuk wajib memahami hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Negara kita adalah negara hukum, berarti kita wajib tunduk dan taat pada aturan hukum yang berlaku termasuk memahaminya. Apalagi aparat desa, jangan sampai sudah melakukan kesalahan baru datang melapor. Olehnya pengetahuan tentang hukum harus terus diperbaharui," katanya, di Gorontalo, Senin.

Hal itu ia tekankan pada kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti seluruh aparat desa Kecamatan Monano dan Tomilito.

Bupati Indra mengatakan, aparat desa berada di garda terdepan pemerintahan daerah, harus memahami hukum, khususnya tentang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Agar pelaksanaan pengelolaan tata pemerintahan desa khususnya dana desa dapat berjalan dengan baik, tanpa ada kesalahan manajemen maupun administrasi.

"Jangan sampai masyarakat lebih paham tentang hukum dan aturan yang berlaku. Sehingga aparat desa perlu terus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup termasuk rajin mengikuti kegiatan penyuluhan hukum," katanya.

Ia berpesan, agar kepala desa dan seluruh aparatnya agar mampu menjaga harmonisasi dengan masyarakat, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka menjalankan pemerintahan desa yang bertujuan memakmurkan desa dan menyejahterakan masyarakat.

"Kita perlu terus bersinergi, saling mengingatkan bahkan mengawasi kinerja sebagai pemerintahan yang memahami batasan-batasan dari tugas pokok dan fungsi yang diemban. Agar tidak saling bertabrakan antara satu dengan lainnya," katanya pula.***
Penyuluhan Hukum dibuka Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, diikuti kepala desa dan aparat desa se-Kecamatan Monano dan Tomilito. (ANTARA/HO-humas Pemkab)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021