Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Indra Yasin, memberi dukungannya atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

"Jika produk hukum ini berhasil dibahas dan ditetapkan oleh DPRD, saya yakin akan menjadi Perda satu-satunya di Indonesia. Daerah ini akan memelopori bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu," katanya, di Gorontalo, Selasa.

Olehnya, usul inisiatif DPRD tersebut perlu didukung. Tentu, diawali dengan pembahasan sebab pasti terdapat konsekuensi anggaran dalam implementasinya, juga perlu diatur teknis pemberian bantuan hukum tersebut.

Selama ini, bantuan hukum dilakukan profesional melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun pemerintah daerah melalui DPRD memandang perlu untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

"Saya sangat merespon positif usulan ini, dan berharap pembahasannya dilakukan secara detail agar produk hukum yang dilahirkan melalui peraturan daerah, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tepat sasaran," kata bupati bergelar doktor di bidang hukum ini.

DPRD telah menggelar rapat paripurna terkait usul inisiatif DPRD terhadap 4 ranperda.

Pemerintah daerah mendukung penuh terhadap usulan-usulan tersebut.

Yaitu, ranperda tentang hak keuangan kepala desa, perangkat desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Raperda tentang pengelolaan keuangan desa, ranperda tentang kewenangan desa, serta ranperda bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022