Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penggelapan uang pengadaan kaus Creative Young Entrepreneur National Inspiration Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang digelar tahun 2019 yang lalu. 

Pelaku yang berstatus mahasiswa tersebut berinisial JK alias Jefri (27) yang merupakan warga Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. 

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno di Gorontalo, Selasa, mengatakan kasus tersebut bermula ketika Jefri bekerjasama dengan salah satu konveksi di Gorontalo terkait pengadaan kaos sebanyak 2.000 buah pada November 2019 lalu. 

"Baju sebanyak itu disiapkan untuk kegiatan Creative Young Entrepreneur National Inspiration yang diselenggarakan di Kampus I UNG, Desember 2019. Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat pembayaran dilakukan setelah kegiatan selesai," ucapnya.

Namun setelah acara tersebut selesai, terlapor tidak juga melakukan kewajiban untuk membayar atas pemesanan kaos sebanyak 2.000 buah, serta kaos tersebut hanya dijual kepada orang lain, dan sebagian dibagikan kepada korban banjir tanpa sepengetahuan pihak pelapor. 

"Dari total Rp110 juta yang harus dibayar, Ia hanya sempat memberikan Rp7 juta saja kepada pihak konveksi, masih tersisa Rp103 juta," ungkap Nauval. 

Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Tetapi, berjalan waktu belum menemui titik tengah, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum. 

"Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022