Gorontalo (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Gorontalo Utara.
Keputusan tersebut dibacakan melalui sidang putusan dismisal untuk perkara hasil PSU dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara di Jakarta, Senin.
Sidang tersebut merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey, dengan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan sebelumnya.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo selaku Ketua Hakim Konstitusi merangkap anggota yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar mengatakan segera menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut.
"Saat ini kami sementara menunggu surat dari KPU RI, karena salinan putusan akan diserahkan ke KPU, pemohon dan termohon. Kemudian KPU, baru akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam 3x24 jam," kata Sofyan.
Selanjutnya, pihaknya pun segera mengadakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
"Rencananya, rapat pleno tersebut akan digelar pada Rabu malam (lusa) di kantor KPU," katanya.
Pihaknya berencana mengadakan rapat pleno pada Rabu malam (28/5) sebab masih harus merampungkan persiapan pelaksanaan rapat pleno yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut.