Penerimaan pajak dari Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) pada 2021 tercatat mencapai Rp10,97 triliun atau 107,57 persen dari target Rp10,20 triliun.
"Tahun 2021 menjadi tahun gemilang dan bersejarah bagi Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, karena penerimaan pajak melampaui target," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, di Manado, Sabtu.
Capaian ini, menurut dia, sekaligus menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam urutan pertama Kanwil DJP di luar Jakarta yang mencapai target penerimaan pajak untuk tahun 2021.
Ia memaparkan pencapaian penerimaan yang tumbuh 24,42 persen (yoy) tersebut ditunjang oleh sektor utama seperti industri pengolahan 22,21 persen serta perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 20,23 persen.
Selain itu, penerimaan lainnya didukung sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar 16,23 persen, konstruksi sebesar 15,21 persen, dan jasa keuangan dan asuransi sebesar 6,21 persen.
Berdasarkan jenis pajak, terdapat lima jenis pajak yang menopang penerimaan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 39,15 persen, PPh Pasal 21 sebesar 22,40 persen, PPh Final sebesar 14,42 persen, PPh Pasal 22 sebesar 7,39 persen, dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 5,47 persen.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar walaupun di situasi seperti saat ini," jelas Dodik.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022