Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menggelar fokus grup diskusi untuk penyusunan rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Gorontalo Utara Marzuki Tome di Gorontalo, Rabu mengatakan sebagai daerah yang pendapatannya masih minim maka Pemkab terus berupaya untuk melakukan inovasi mendapatkan sumber penerimaan baru yang didukung dengan regulasi untuk mempermudah realisasi.
"Kita tentunya harus memiliki cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di sektor pajak dan retribusi," kata Marzuki pada kegiatan yang berlangsung di ruang Tinepo kantor bupati dihadiri pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelola PAD.
Menurutnya Pemkab sangat serius dan fokus menggali berbagai potensi yang ada di daerah khususnya di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai sumber penerimaan bagi daerah.
Upaya tersebut tentu harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi dan pajak.
"Jadi meskipun kita mengejar target tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga penyusunan rancangan peraturan bupati mutlak dilakukan sebagai payung hukum memudahkan implementasi di lapangan," katanya.
Ia mengatakan dengan produk hukum Peraturan Bupati akan memudahkan realisasi PAD melalui pemungutan pajak dan retribusi sesuai aturan yang berlaku sehingga sumber penerimaan akan meningkat di seluruh objek pajak dan retribusi yang dimiliki.