Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, menyesuaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah dengan regulasi terbaru.
"Raperda ini hampir memasuki tahapan akhir sebelum diterbitkan dan ditetapkan sebagai payung hukum tentang peraturan terkait pungut hitung pajak dan retribusi daerah yang akan diterapkan di daerah ini," kata anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara Rahmat Lamaji di Gorontalo, Kamis.
Ia mengatakan seluruh isi dalam produk hukum tersebut telah disesuaikan dengan regulasi terbaru atau Peraturan Pemerintah (PP).
Pihaknya pun menargetkan Raperda tersebut rampung pada awal September 2023. Setelah sebelumnya ditargetkan Raperda tersebut rampung pada bulan Agustus.
"Saat ini kita sedang menunggu draft Raperda hasil perbaikan yang disusun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait yang sementara merampungkan nya," kata Rahmat.
Kondisi itu diperlukan mengingat ada beberapa perbaikan sesuai koreksi yang juga disepakati oleh pihak Kemenkumham.
Perbaikan tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sejak awal Raperda ini dibahas, PP Nomor 35 tersebut belum terbit. Sehingga kita baru mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Maka saat ini perlu ada perbaikan menyesuaikan dengan PP tersebut," katanya.
Ia berharap OPD teknis segera melakukan penyesuaian agar Raperda itu segera rampung, untuk ditetapkan sebagai regulasi yang akan menjadi acuan penerapan tentang penerapan pajak dan retribusi daerah.***
DPRD Gorontalo Utara sesuaikan raperda pajak dengan regulasi terbaru
Kamis, 31 Agustus 2023 18:54 WIB