Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu, melakukan kunjungan kerja terkait pembangunan gerai Indomaret di terminal Dungigi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Adhan mengungkapkan, ia telah dua kali ke Terminal Dungingi, dan kembali lagi karena ada pembahasan di tengah masyarakat mengenai gerai Indomaret yang dibangun di pojokan jalan yang dianggap mengganggu dan mempunyai kendala dalam proses pembangunan.

Ia menjelaskan kendala disebabkan karena belum adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kota Gorontalo yang mengatur perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Belum keluar izinnya karena masih ada kendala karena belum ada Perda-nya di Pemerintah Kota  Gorontalo," ungkapnya.

Menurutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harusnya masih bisa diberlakukan selama belum ada perubahan.

"Kalau PBG ini belum ada Perda, saya kira IMB itu masih berlaku selama itu belum diubah," ungkapnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Gorontalo dapat segera memperjelas Perda terkait regulasi PBG agar permohonan perizinan segera terpenuhi sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan para investor lainnya.

"Saya kira ini suatu pekerjaan rumah bagi pemerintah kota di dalam menyikapi kondisi yang ada. Ini utamanya masyarakat yang ingin mengurus izin," pungkasnya.

Sementara itu, Bidang Penataan Ruang Dinas PU Kota Gorontalo, Sidik Sofyan, menjelaskan berkas proses perizinan gerai Indomaret sudah masuk tetapi belum ada persetujuan bangunan dari pihak Cipta Karya.

Ia menambahkan sampai dengan sekarang belum ada Perda terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sofyan berharap masalah perizinan tersebut bisa segera teratasi, mengingat kurang lebih dalam kurun waktu enam bulan terakhir pelayanan perizinan sudah terhenti.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022