Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat, agar memperketat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik bangunan pemerintah atau swasta, serta perumahan dan fasilitas lainnya.
Wakil ketua DPRD Kota Gorontalo Erman Lajengke, Kamis, mengatakan, saat ini pembangunan berbagai fasilitas di Kota itu begitu pesat baik perumahan, gedung pertokoan maupun kos-kosan serta fasilitas lainnya, namun lokasinya yang digunakan banyak merambah areal persawahan.
"Setiap tahun lokasi persawahan banyak yang sudah berubah menjadi perumahan ataupun bangunan perkantoran dan usaha kost," kata Erman.
Menurut dia, jika penerbitan ataupun pemberian IMB tidak diperketat terutama untuk bangunan yang baru, maka dapat dipastikan puluhan hektar areal ataupun tanah produktif akan berubah menjadi kawasan perumahan ataupun pertokoan.
Dia menjelaskan, tahun 2013 lalu areal persawahan di Kota Gorontalo seluas 916 hektare, namun berdasarkan data terbaru tahun 2015, luas areal sawah yang dimiliki tinggal 850 hektare, jika tidak ada kontrol dari pemerintah maka tidak menutup kemungkinan untuk beberapa tahun ke depan sudah sangat sempit.
"Saya khawatir karena pembangunan di daerah ini setiap tahun mengalami peningkatan yang sangat pesat, maka Kota Gorontalo tidak memiliki areal persawahan ataupun tanah yang produktif," kata Erman.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengakui, bahwa setiap tahun banyak investor ataupun pelaku usaha lainnya yang menanamkan modalnya di wilayah ini, termasuk developer yang membangun perumahan dengan merambah areal persawahan.
"Pemerintah Kota Gorontalo memang membuka ruang bagi para investor untuk membuka usaha di daerah, sehingga alih fungsi lahan tidak dapat dihindari lagi," kata Marten.
Dia menambahkan, kemungkinan besar lahan yang tersisa untuk areal persawahan di daerah ini, akan dijadikan lahan serapan dan konservasi untuk penangkaran benih padi.`
DPRD : Pemkot Gorontalo Harus Perketat Penerbitan IMB
Kamis, 14 Mei 2015 18:43 WIB