Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung yang disebut-sebut pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam dugaan suap penanganan perkara Bansos Sumatera Utara, tergantung dari alat bukti hasil proses penyidikan.

"Tim nanti yang menentukan, umumnya nama yang disebut (dalam persidangan) tidak harus selalu diperiksa, dia akan dipanggil kalau ada indikasi keterkaitan dengan alat-alat bukti lain. Kalau saksi ini ikut-ikut nanti berapa ratus orang ditangkap, biasanya dievaluasi dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji seusai pelantikan lima Jaksa Agung Muda di Jakarta belum lama ini.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor, istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyebutkan bahwa Gatot meminta tolong Sekjen Paryai Nasdem Rio Capella untuk memediasi penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumut melalui Jaksa Agung.

Kemudian, kuasa hukum Yanuar P Wasesa, pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, menyatakan bahwa kliennya hanya minta mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk menjembatani komunikasi antara Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Indriyanto menambahkan sampai sekarang penyidik belum menemukan alat bukti keterkaitan antara Gedung Bundar, Kejagung dengan kasus dugaan suap perkara dana bansos Sumut.

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo enggan menanggapi pernyataan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang mengkait-kaitkan namanya dengan penanganan perkara bantuan sosial (bansos).

"Soal Rio Capella tanyakan saja kepada KPK," kata mantan Politisi Partai Nasdem seusai melantik lima Jaksa Agung Muda (JAM) yang baru di Jakarta.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan  Rio Capella. "Soal Rio Capella saya tidak bisa jawab sendiri, tanya KPK," tegasnya.

Ia juga berkeluh saat dirinya menyatakan hal yang benar tapi banyak yang tidak percaya.

Yang jelas, kata dia, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut yang ditangani kejaksaan jalan terus.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015