Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik diterapkan secara bertahap mulai dari Provinsi Bali.
"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan 'visa on arrival', bebas karantina dan target vaksinasi," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta.
Ia mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.
"Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan 'booster' (penguat) di atas 30 persen," katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu, mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," katanya.
Ia juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi penguat dan menggunakan PeduliLindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan 'visa on arrival', bebas karantina dan target vaksinasi," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta.
Ia mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi PeduliLindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.
"Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan 'booster' (penguat) di atas 30 persen," katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik via darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali itu, mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," katanya.
Ia juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi penguat dan menggunakan PeduliLindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022