Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), melalui aplikasi e-filling.
Menurutnya aplikasi tersebut sudah lama berlaku dan akan sangat membantu memudahkan masyarakat dalam teknis pelaporan SPT pajak.
“Saya mengajak pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan seluruh masyarakat di Gorontalo yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan,” katanya di Gorontalo, Rabu.
Idris mengatakan, di era digital saat ini para wajib pajak terus dipermudah dalam melaporkan SPT tahunan.
Melalui aplikasi e-filling yang dapat diakses dengan gawai, para wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di kantor pajak.
“Dengan e-filling kita dapat melaporkan SPT tahunan dengan sangat mudah, bisa di mana dan kapan saja. Tinggal mengisi formnya,” ujarnya.
Pelaporan SPT tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret 2022, sedangkan untuk badan usaha pada tanggal 30 April 2022.
Oleh karena itu Idris mengimbau untuk menunaikan kewajibannya melaporkan pajak sebelum batas akhir tersebut.
“Pajak yang kita bayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara. Kalau pendapatan pajak kita tinggi, Indonesia akan maju,” tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022