Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus kembali memulangkan sebanyak 23 tenaga kerja Indonesia (TKI) secara langsung via Bandara Internasional Damaskus di tengah eskalasi konflik di Suriah.

Para TKI yang dipulangkan ke Indonesia pada 5 November tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan dan hak-haknya dengan majikan, kata Duta Besar RI di Damaskus, Djoko Harjanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Djoko, sebagian besar TKI yang dipulangkan itu berasal dari provinsi Jawa Barat dan beberapa lainnya dari provinsi Banten.

"Gelombang repatriasi WNI Suriah ke-266 ini dikawal langsung oleh pejabat KBRI Damaskus untuk memastikan semua proses berlangsung lancar, terutama saat menghadapi pengecekan imigrasi di berbagai titik transit," ujar dia.

Dia juga mengatakan, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, 23 TKI tersebut akan diserahterimakan ke Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta BNP2TKI untuk diantar kepulangannya ke daerah masing-masing.

Selanjutnya, Dubes Djoko menyebutkan, dengan kepulangan 23 orang TKI berarti KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 12.871 WNI dari Suriah dalam 266 gelombang sejak perang saudara berkecamuk di Suriah pada 2011.

Sementara itu, kata dia, di penampungan sementara (shelter) Damaskus masih terdapat 42 TKI lagi yang masih diperjuangkan hak-haknya, seperti upah kerja selama beberapa tahun. Selain itu, sejumlah TKI masih terus berdatangan ke "shelter" di KBRI Damaskus.

Duta Besar Djoko Harjanto mengatakan bahwa program repatriasi WNI dari Suriah belum selesai dan KBRI Damaskus masih terus mengupayakan repatriasi WNI dari berbagai wilayah di Suriah, khususnya di tengah terjadinya eskalasi konflik di negara itu.

Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi keamanan di Suriah yang semakin memburuk, Pemerintah RI telah merepatriasi sebanyak 12.871 WNI dari Suriah dalam 266 gelombang dan melakukan penghentian atau pelarangan pengiriman TKI ke Suriah.

Pemerintah RI juga telah menetapkan bahwa TKI yang masuk setelah masa penghentian sejak September 2011 ke Suriah merupakan korban dari perdagangan orang (Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO).

Pejabat Protokol Konsuler sekaligus Pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus, AM Sidqi menambahkan bahwa program repatriasi Suriah sudah memasuki tahun kelima tetapi masih menghadapi masalah rutin.

Untuk itu, menurut dia, diperlukan penanganan yang lebih serius dan pembicaraan tingkat tinggi antara Indonesia dan Suriah.

"Maka dari itu, kami juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah terkait isu human trafficking (perdagangan manusia), karena di daerah merupakan pintu pertama perdagangan manusia untuk dikirim ke negara konflik, seperti Suriah," ujar Sidqi.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Perlindungan WNI pada 20--23 Oktober 2015 di Jakarta, KBRI Damaskus berhasil mendapatkan penghargaan Hassan Wirajuda Award untuk kategori Mitra Kerja Perwakilan RI, terdiri dari penghargaan bagi Muhammad Abdul Qadir Akraa (pengacara retainer KBRI Damaskus) dan Tim Percepatan Repatriasi WNI Suriah.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015