Kantor Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang hasil sitaan berupa 170.370 barang hasil tembakau atau rokok dan 52 botol minuman beralkohol di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi, Jumat, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan di bidang cukai oleh Bea Cukai Gorontalo selama tahun 2020 dan tahun 2021.
"Terdiri dari 33 kali penindakan hasil tembakau ilegal dan sembilan kali penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal," ungkapnya.
Selain barang hasil tembakau, Bea Cukai juga memusnahkan 52 botol minuman beralkohol dengan total nilai barang sebesar Rp112.546.000 dan potensi kerugian negara yang ditafsir sebesar Rp92.087.370
Latif mengungkapkan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata peran dan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan juga sebagai pengaman penerimaan negara.
Ia menambahkan pada dasarnya Bea Cukai mempunyai ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Barang-barang kena cukai ini adalah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di Bea Cukai," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dengan cara dipecahkan untuk minuman botol beralkohol.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Latif Helmi, Jumat, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan di bidang cukai oleh Bea Cukai Gorontalo selama tahun 2020 dan tahun 2021.
"Terdiri dari 33 kali penindakan hasil tembakau ilegal dan sembilan kali penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal," ungkapnya.
Selain barang hasil tembakau, Bea Cukai juga memusnahkan 52 botol minuman beralkohol dengan total nilai barang sebesar Rp112.546.000 dan potensi kerugian negara yang ditafsir sebesar Rp92.087.370
Latif mengungkapkan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata peran dan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan juga sebagai pengaman penerimaan negara.
Ia menambahkan pada dasarnya Bea Cukai mempunyai ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
"Barang-barang kena cukai ini adalah barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di Bea Cukai," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dengan cara dipecahkan untuk minuman botol beralkohol.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022