"Dilakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan. Total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia merinci sebanyak 12.495 penindakan terjadi pada aktivitas impor dengan nilai Rp4,6 triliun. Penindakan ini umumnya melibatkan komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).
Selain itu, terdapat 3.382 penindakan pada ekspor, terutama pada komoditas flora dan fauna, dengan nilai sekitar Rp255 miliar. Penindakan lainnya yaitu ekspor sumber daya alam, seperti benih lobster yang diselundupkan keluar negeri melalui operasi patroli laut, dengan empat kali penindakan dan nilai barang sebesar Rp163,7 miliar.
Ada juga lima kali penindakan pada penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar serta 178 penindakan pada barang TPT dengan nilai Rp38 miliar.
Sementara di bidang cukai, terdapat 18.225 penindakan terutama pada produk rokok, dengan 710 juta batang rokok senilai Rp1,1 triliun.
Hingga saat ini, hasil penindakan penyelundupan sejak awal 2024 telah menghasilkan 183 kasus yang dalam status penyidikan, dengan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berhasil memulihkan penerimaan negara dan mencapai ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai," ujar Menkeu.
Atas penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai cegah kerugian negara Rp3,9 triliun dari aksi penyelundupan