Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan tengah mereviu sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang impor, merespons terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024.
“Kami di Kemenkeu memang lagi mereviu beberapa PMK mengenai barang personal, barang kiriman, barang penumpang, barang pindahan, termasuk barang hibah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Revisi tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat proses barang kiriman agar lebih akuntabel dan bisa mendukung kebutuhan yang lebih nyata, terutama yang dihadapi dalam pelayanan dan pengawasan di lapangan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat reviu bisa kami selesaikan dan kami informasikan,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Permendag 8/2024 mengatur sejumlah relaksasi perizinan impor.
Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.
Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Per 17 Mei 2024, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 16.451 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan per 26 Mei 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu reviu sejumlah PMK soal barang impor