Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) dimanfaatkan kembali untuk peningkatan kualitas layanan.
“Pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit yang sifatnya tidak membebani masyarakat,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia mengungkapkan penerapan ETLE Nasional Presisi Tahap I telah berdampak bagus bagi PNBP pemerintah, namun pemanfaatan PNBP tersebut belum terealisasi.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Firman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
“Kami mohon dukungan Komisi III DPR RI jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil untuk pemanfaatannya,” harap Firman
Firman mendorong Komisi III DPR RI untuk menjembatani antara Polri, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan agar tercipta dasar hukum pemanfaatan PNBP hasil penerapan ETLE Nasional Presisi Tahap l. Firman menyebut sejauh ini diskusi terus dilakukan bersama MA dan Kejaksaan.
Di sisi lain, Firman mengungkapkan besaran uang hasil e-tilang cukup besar. Apabila dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk penegakan hukum, maka dapat menunjang kinerja sesuai target.
“Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan,” kata dia.
Firman menyampaikan sisi positif penerapan ETLE masyarakat kini lebih disiplin dalam berkendara, sedangkan dari sisi kepolisian meminimalisir praktik pungli.
Firman menyinggung sumber daya manusia (SDM) guna mendukung penerapan ETLE yang belum terintegrasi di daerah. Firman mengatakan pengembangan sarana pendukung ETLE dengan hadirnya Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.
Sementara itu, anggota Komisi lll DPR RI Sarifuddin Suding mendukung langkah Korlantas Polri untuk memperluas penerapan ETLE. Suding bahkan akan mendorong untuk pembiayaan pengadaan ETLE yang belum terlaksana di daerah.
“Untuk menjangkau seluruh daerah kira-kira berapa anggaran yang diperlukan Korlantas Polri perlu kita pikirkan bersama,” kata Sudding.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana sepakat bahwa pendanaan untuk penerapan ETLE perlu mendapat perhatian serius. Pendanaan bisa diambil dari PNPB ETLE maupun PNPB non-ETLE yang belum menerapkan ETLE di daerah.
“Kami minta dalam perawatan perangkat teknologi ETLE benar-benar diperhatikan agar jangan sampai program yang baik ini dalam perawatannya tidak diperhatikan sehingga menjadi barang yang sia-sia,” tegas Eva.
Diketahui, Korlantas Polri telah meresmikan ETLE Nasional Presisi Tahap l di 12 Provinsi. Kemudian pada tahap ll, Korlantas telah meresmikan di 14 provinsi sehingga total sudah 26 provinsi yang menerapkan tilang elektronik dengan jumlah total 248 kamera.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
“Pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar. Sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit yang sifatnya tidak membebani masyarakat,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia mengungkapkan penerapan ETLE Nasional Presisi Tahap I telah berdampak bagus bagi PNBP pemerintah, namun pemanfaatan PNBP tersebut belum terealisasi.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Firman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
“Kami mohon dukungan Komisi III DPR RI jalan keluar terbaik agar denda tilang tersebut bisa kita selesaikan bersama-sama secara adil untuk pemanfaatannya,” harap Firman
Firman mendorong Komisi III DPR RI untuk menjembatani antara Polri, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan agar tercipta dasar hukum pemanfaatan PNBP hasil penerapan ETLE Nasional Presisi Tahap l. Firman menyebut sejauh ini diskusi terus dilakukan bersama MA dan Kejaksaan.
Di sisi lain, Firman mengungkapkan besaran uang hasil e-tilang cukup besar. Apabila dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk penegakan hukum, maka dapat menunjang kinerja sesuai target.
“Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan,” kata dia.
Firman menyampaikan sisi positif penerapan ETLE masyarakat kini lebih disiplin dalam berkendara, sedangkan dari sisi kepolisian meminimalisir praktik pungli.
Firman menyinggung sumber daya manusia (SDM) guna mendukung penerapan ETLE yang belum terintegrasi di daerah. Firman mengatakan pengembangan sarana pendukung ETLE dengan hadirnya Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.
Sementara itu, anggota Komisi lll DPR RI Sarifuddin Suding mendukung langkah Korlantas Polri untuk memperluas penerapan ETLE. Suding bahkan akan mendorong untuk pembiayaan pengadaan ETLE yang belum terlaksana di daerah.
“Untuk menjangkau seluruh daerah kira-kira berapa anggaran yang diperlukan Korlantas Polri perlu kita pikirkan bersama,” kata Sudding.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana sepakat bahwa pendanaan untuk penerapan ETLE perlu mendapat perhatian serius. Pendanaan bisa diambil dari PNPB ETLE maupun PNPB non-ETLE yang belum menerapkan ETLE di daerah.
“Kami minta dalam perawatan perangkat teknologi ETLE benar-benar diperhatikan agar jangan sampai program yang baik ini dalam perawatannya tidak diperhatikan sehingga menjadi barang yang sia-sia,” tegas Eva.
Diketahui, Korlantas Polri telah meresmikan ETLE Nasional Presisi Tahap l di 12 Provinsi. Kemudian pada tahap ll, Korlantas telah meresmikan di 14 provinsi sehingga total sudah 26 provinsi yang menerapkan tilang elektronik dengan jumlah total 248 kamera.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022