Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan calon bupati Ismet Mile.

"Bawaslu Provinsi sudah menyerahkan surat rekomendasi yang isi surat tersebut, Ismet Mile dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Bupati Bone Bolango," kata Darwis Hasan, Jumat.

Sementara itu Ketua LSM Lembaga Pengawasan pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G) Deno Djarai, meminta agar Bawaslu Provinsi jangan membuat kekacauan di Bone Bolango, terkait dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan itu

Ia menjelasakan bahwa jika memang Ismet Mile memenuhi syarat dasar hukumnya dimana, sementara pada tanggal 13 November 2015, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat perihal pengambilalihan tugas dan wewenang Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.

"Jika tugas dari semua anggota Panwaslu Bone Bolango diambil alih oleh Bawaslu Provinsi, berarti didalam kesimpulan Panwaslu ada yang salah," kata Deno Djarai.

Dia menambahkan, kesimpulan Panwaslu Bone Bolango sebelumnya adalah menyatakan status hukum Ismet Mile tidak dapat dijadikan bukti baru, sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat, atas kesimpulan itu Bawaslu RI menyatakan Panwaslu Bone Bolango telah membuat keputusan yang tidak sesuai undang undang.

Bahkan, lanjut Deno Djarai, atas kesimpulan Panwaslu tersebut, Bawaslu RI memberhentikan sementara semua anggota Panwaslu Bone Bolango, dan diminta untuk diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini yang terjadi, Bawaslu Provinsi Gorontal tidak menaati perintah Bawaslu RI, jika memang Bawaslu provinsi Gorontalo, punya pertimbangan lain, kami meminta agar bisa dijelaskan ke publik," katanya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015