Trisakti Untuk Indonesia mengutuk keras penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (11/4).

Ketua Trisakti Untuk Indonesia (TUI) Muhanto Hatta menyatakan, apapun alasannya, tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Ade Armando tidak dibenarkan secara hukum.

"Dan telah mencederai semangat aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa," kata Muhanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, bukti-bukti adanya penganiayaan oleh para pelaku telah banyak beredar di media sosial sehingga tidak akan menyulitkan pihak Kepolisian mengungkap tuntas hingga dalang atas aksi tersebut.

Selanjutnya, TUI mendesak pihak Kepolisian bertindak tegas mengusut tuntas penganiayaan terhadap Ade Armando.

Kepolisian juga diharap menangkap serta memproses secara hukum para pelaku, beserta pihak yang mendalangi aksi anarkis tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal beredarnya foto empat orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap Ade Armando.

"Iya, itu yang sudah kita identifikasi sebagai pelaku pemukulan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (11/4).

Keempat pria itu berinisial DUH, AP, TSBP dan AL. Kepolisian segera mencari keempat terduga pelaku sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022