Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dosen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI)
Ade Armando sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan dijerat
Undang-Undang ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespoli
Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo mengungkapkan, proses
penyidikan Ade Armando didasarkan dari laporan seorang warga bernama
Johan Khan karena cuitan Ade di media sosial.
Menuru Argo, Ade
menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau
ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Ade
menuliskan pesannya itu pada akun Facebook dan Twitter miliknya pada 20
Mei 2015. Tetapi Johan Khan baru melaporkan Ade pada 2016.
Johan mendesak Ade meminta maaf melalui Twitter namun tak mau menyanggupinya.
Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status dalam media sosialnya itu sekitar Juni 2016.
Ade Armando ditetapkan jadi tersangka, dijerat UU ITE
Rabu, 25 Januari 2017 15:56 WIB