Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Sebanyak 1.518 botol minuman keras (miras/minuman beralkohol) dari berbagai merek dimusnahkan di halaman kantor Bupati Kabupaten Gorontalo, Jumat (27/11).

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur TNI Polri pada bulan Mei dan Juni 2015.

Minuman keras sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan kedalam bak truk yang sudah disiapkan dan dilengkapi dengan benda keras di dalamnya.

Barang bukti minuman keras terdiri dari minuman keras pabrikan sebanyak 1.493 botol dan minuman alkohol non pabrikan sebanyak 21 botol dan 4 bungkus.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Husain Ui mengatakan pengaturan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Daerah nomer 6 tahun 2009.

Hasil tangkapan ini berdasarkan pelanggaran terhadap Perda no 6 tahun 2009 bahwa semua yang berkaitan dengan minuman keras beralkohol baik larangan dan peredarannya.

Husain juga mengatakan di lapangan setelah melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri melakukan razia, terdapat banyak pengecer yang tidak memiliki izin atau telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Penjabat Bupati Gorontalo saat pemusnahan minuman keras tersebut mengaku salut akan kinerja Satpol PP Kabupaten Gorontalo yang telah bekerja sama dengan TNI Polri dalam melakukan tindakan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Gorontalo dan peran Satpol PP sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gorontalo agat tetap kondusif.

"Saya sangat mengapresiasi terhadap tugas dan fungsi Satpol walaupun tugasnya penuh resiko, namun tetap ikhlas dan patuh dalam menjalankan tugas di lapangan," ungkapnya.  

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015